Skip to Content

Peraturan Perusahaan

" Company rules exist not to limit creativity, but to ensure fairness, safety, and respect for everyone.  "

Yaumal Agit Wedhana
CEO of Tekno Sains Medika
BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1 – Pengertian

  1. Perusahaan adalah PT. ITS Tekno Sains, suatu badan usaha milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang bergerak di bidang jasa konsultansi, pelatihan, inovasi, dan pengembangan teknologi.
  2. Karyawan adalah setiap orang yang bekerja dan menerima upah dari Perusahaan.
  3. Manajemen adalah Direksi dan pejabat yang berwenang mewakili Perusahaan dalam hubungan kerja dengan Karyawan.
  4. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Perusahaan dan Karyawan berdasarkan perjanjian kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
BAB II – WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT

Pasal 2 – Waktu Kerja

  1. Waktu kerja ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, Senin – Jumat.
  2. Jam kerja: pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
  3. Karyawan wajib hadir tepat waktu dan mengisi absensi sesuai sistem yang ditetapkan.

Pasal 3 – Lembur dan Istirahat Mingguan

  1. Kelebihan jam kerja yang ditugaskan oleh Direktur dianggap lembur dan diberikan kompensasi sesuai peraturan perundangan.
  2. Istirahat mingguan diberikan 2 (dua) hari, yaitu Sabtu dan Minggu.
BAB III – PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN

Pasal 4 – Upah dan Pembayaran

  1. Perusahaan membayar upah karyawan setiap bulan melalui transfer bank paling lambat tanggal 1.
  2. Komponen upah terdiri atas:
    • Gaji Pokok
    • Tunjangan Tetap
    • Tunjangan Tidak Tetap (transport, komunikasi, kinerja, dan lain-lain)
  3. Struktur dan skala upah ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 – Lembur dan Insentif

Karyawan yang bekerja di luar jam kerja berhak atas uang lembur dan/atau insentif sesuai kebijakan perusahaan.

BAB IV – HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6 – Hak Karyawan

  1. Menerima upah dan fasilitas sesuai ketentuan.
  2. Mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi (pelatihan, sertifikasi, dll).
  3. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Mengajukan cuti sesuai haknya.

Pasal 7 – Kewajiban Karyawan

  1. Mentaati peraturan perusahaan dan instruksi pimpinan.
  2. Menjaga rahasia perusahaan, data klien, dan aset organisasi.
  3. Menjaga citra baik dan nama baik perusahaan.
  4. Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, etika, dan profesionalisme.

Pasal 8 – Hak dan Kewajiban Perusahaan

  1. Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif.
  2. Memberikan penghargaan dan sanksi secara adil.
  3. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala.
BAB V – CUTI

Pasal 9 – Jenis Cuti

  1. Cuti Tahunan: 12 hari kerja setelah bekerja minimal 1 tahun.
  2. Cuti Sakit: sesuai surat dokter.
  3. Cuti Menikah, Melahirkan, atau Keluarga Inti Meninggal: sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
  4. Cuti Besar atau Tidak Bergaji: dapat diberikan atas kebijakan Direksi.
BAB VI – KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEAMANAN KERJA

Pasal 10

  1. Karyawan wajib menjaga keselamatan diri dan rekan kerja.
  2. Wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan kerja.
  3. Dilarang membawa barang berbahaya atau mengonsumsi alkohol/narkotika di lingkungan kerja.
BAB VII – PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA

Pasal 11

  1. Evaluasi kinerja dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Hasil penilaian digunakan untuk dasar penetapan insentif, promosi, dan pelatihan.
BAB VIII – DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 12 – Pelanggaran Disiplin

Termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Ketidakhadiran tanpa izin, keterlambatan, atau meninggalkan kantor tanpa seizin atasan.
  2. Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau kekerasan di tempat kerja.
  3. Penyalahgunaan fasilitas dan aset perusahaan.
  4. Kebocoran rahasia perusahaan.

Pasal 13 – Jenis Sanksi

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Skorsing sementara.
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan perundangan.
BAB IX – PENGHARGAAN DAN KARIER

Pasal 14

  1. Karyawan dengan kinerja unggul berhak mendapatkan penghargaan, bonus, atau promosi.
  2. Pengembangan karier didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kontribusi nyata.
BAB X – PENUTUP

Pasal 15

  1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh Direksi.
  3. Dengan diberlakukannya peraturan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di: Surabaya

Pada tanggal: 05 Mei 2017

Direktur Utama

PT. ITS Tekno Sains

(ttd)

Dr. Ir. I Ketut Gunarta