Peraturan Perusahaan
" Company rules exist not to limit creativity, but to ensure fairness, safety, and respect for everyone. "
![]()
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1 – Pengertian
- Perusahaan adalah PT. ITS Tekno Sains, suatu badan usaha milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang bergerak di bidang jasa konsultansi, pelatihan, inovasi, dan pengembangan teknologi.
- Karyawan adalah setiap orang yang bekerja dan menerima upah dari Perusahaan.
- Manajemen adalah Direksi dan pejabat yang berwenang mewakili Perusahaan dalam hubungan kerja dengan Karyawan.
- Hubungan Kerja adalah hubungan antara Perusahaan dan Karyawan berdasarkan perjanjian kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
BAB II – WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT
Pasal 2 – Waktu Kerja
- Waktu kerja ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, Senin – Jumat.
- Jam kerja: pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
- Karyawan wajib hadir tepat waktu dan mengisi absensi sesuai sistem yang ditetapkan.
Pasal 3 – Lembur dan Istirahat Mingguan
- Kelebihan jam kerja yang ditugaskan oleh Direktur dianggap lembur dan diberikan kompensasi sesuai peraturan perundangan.
- Istirahat mingguan diberikan 2 (dua) hari, yaitu Sabtu dan Minggu.
BAB III – PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
Pasal 4 – Upah dan Pembayaran
- Perusahaan membayar upah karyawan setiap bulan melalui transfer bank paling lambat tanggal 1.
-
Komponen upah terdiri atas:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap
- Tunjangan Tidak Tetap (transport, komunikasi, kinerja, dan lain-lain)
- Struktur dan skala upah ditetapkan oleh Direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5 – Lembur dan Insentif
Karyawan yang bekerja di luar jam kerja berhak atas uang lembur dan/atau insentif sesuai kebijakan perusahaan.
BAB IV – HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6 – Hak Karyawan
- Menerima upah dan fasilitas sesuai ketentuan.
- Mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi (pelatihan, sertifikasi, dll).
- Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengajukan cuti sesuai haknya.
Pasal 7 – Kewajiban Karyawan
- Mentaati peraturan perusahaan dan instruksi pimpinan.
- Menjaga rahasia perusahaan, data klien, dan aset organisasi.
- Menjaga citra baik dan nama baik perusahaan.
- Melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, etika, dan profesionalisme.
Pasal 8 – Hak dan Kewajiban Perusahaan
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif.
- Memberikan penghargaan dan sanksi secara adil.
- Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala.
BAB V – CUTI
Pasal 9 – Jenis Cuti
- Cuti Tahunan: 12 hari kerja setelah bekerja minimal 1 tahun.
- Cuti Sakit: sesuai surat dokter.
- Cuti Menikah, Melahirkan, atau Keluarga Inti Meninggal: sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
- Cuti Besar atau Tidak Bergaji: dapat diberikan atas kebijakan Direksi.
BAB VI – KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEAMANAN KERJA
Pasal 10
- Karyawan wajib menjaga keselamatan diri dan rekan kerja.
- Wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan kerja.
- Dilarang membawa barang berbahaya atau mengonsumsi alkohol/narkotika di lingkungan kerja.
BAB VII – PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA
Pasal 11
- Evaluasi kinerja dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
- Hasil penilaian digunakan untuk dasar penetapan insentif, promosi, dan pelatihan.
BAB VIII – DISIPLIN DAN SANKSI
Pasal 12 – Pelanggaran Disiplin
Termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Ketidakhadiran tanpa izin, keterlambatan, atau meninggalkan kantor tanpa seizin atasan.
- Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau kekerasan di tempat kerja.
- Penyalahgunaan fasilitas dan aset perusahaan.
- Kebocoran rahasia perusahaan.
Pasal 13 – Jenis Sanksi
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Skorsing sementara.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan perundangan.
BAB IX – PENGHARGAAN DAN KARIER
Pasal 14
- Karyawan dengan kinerja unggul berhak mendapatkan penghargaan, bonus, atau promosi.
- Pengembangan karier didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kontribusi nyata.
BAB X – PENUTUP
Pasal 15
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian oleh Direksi.
- Dengan diberlakukannya peraturan ini, seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di: Surabaya
Pada tanggal: 05 Mei 2017
Direktur Utama
PT. ITS Tekno Sains
(ttd)
Dr. Ir. I Ketut Gunarta